Apakah Perbuatan Mengintip Termasuk Dalam PMH ?

Apakah Perbuatan Mengintip Termasuk Dalam Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ?

Mengintip

Alus News, akan sedikit mengulas tentang Mengintip.

Yup, mengintip dapat melanggar hukum. Perbuatan mengintip, terutama jika dilakukan tanpa izin dan di tempat-tempat pribadi, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran privasi.

Beberapa pasal yang mungkin dapat diterapkan :
  • Pasal 281 KUHP: Mengatur tentang perbuatan mengintip yang melanggar privasi seseorang tanpa izin.
  • Pasal 167 ayat (1) KUHP: Jika tindakan mengintip disertai dengan masuk ke pekarangan orang lain tanpa izin.
  • Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023: Jika tindakan mengintip dilakukan dengan cara yang memungkinkan pelaku seolah-olah hadir di tempat kejadian.
Selain itu, tindakan mengintip juga bisa dijerat dengan pasal-pasal lain seperti :
  • UU Pornografi: Jika tujuan mengintip adalah untuk memuaskan nafsu seksual.
  • UU ITE: Jika hasil pengintipan disebarluaskan tanpa izin.
Penting untuk diingat :
  • Konteks: Tindakan mengintip yang dianggap melanggar hukum akan tergantung pada situasi dan kondisi spesifik.
  • Bukti: Adanya bukti yang kuat akan mempermudah proses penegakan hukum.
Jika Anda merasa menjadi korban pengintipan, sebaiknya laporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Disclaimer: 
Informasi ini bersifat umum dan tidak dapat menggantikan konsultasi hukum. Untuk mendapatkan informasi yang lebih spesifik dan sesuai dengan kasus Anda, sebaiknya konsultasikan dengan seorang advokat.

Jangan ragu untuk bertanya!
Vivi - 088212674282

artikelan