Unus Testis Nulus Testis

Unus Testis Nulus Testis

Unus Testis Nulus Testis

Unus testis nullus testis adalah sebuah prinsip dalam hukum acara pidana yang artinya "satu saksi bukan saksi". Prinsip ini menyatakan bahwa keterangan dari satu orang saksi saja, tanpa didukung oleh alat bukti lain yang sah, tidak cukup kuat untuk menjadi dasar suatu putusan pengadilan.

Mengapa asas ini penting ?
  • Mencari kebenaran materiil: Tujuan utama dalam proses peradilan pidana adalah mencari kebenaran materiil atau kebenaran yang sebenarnya terjadi. Dengan adanya asas ini, diharapkan pengadilan tidak terburu-buru mengambil keputusan hanya berdasarkan satu keterangan saksi yang mungkin saja bias atau tidak akurat.
  • Menghindari kesalahan dalam mengambil keputusan: Keterangan satu orang saksi saja bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti emosi, dendam, atau bahkan kesalahpahaman. Oleh karena itu, diperlukan alat bukti lain yang dapat menguatkan keterangan saksi tersebut.

Contoh penerapan asas ini :

Misalnya, dalam kasus pencurian, jika hanya ada satu orang saksi yang melihat peristiwa tersebut, maka keterangan saksi itu saja tidak cukup untuk menyatakan seseorang bersalah. Perlu ada bukti-bukti lain seperti barang bukti, keterangan saksi lainnya, atau rekaman CCTV untuk memperkuat tuduhan tersebut.

Penting untuk diingat :
  • Asas ini tidak berarti keterangan satu saksi tidak berguna sama sekali. Keterangan saksi tetap menjadi salah satu alat bukti yang penting, namun harus dipertimbangkan bersama dengan alat bukti lainnya.
  • Penerapan asas ini bisa berbeda-beda di setiap negara dan sistem hukum. Ada beberapa yurisdiksi yang memiliki aturan yang lebih fleksibel terkait dengan keterangan saksi tunggal.
Kesimpulan :

Asas unus testis nullus testis adalah prinsip yang penting dalam hukum acara pidana karena bertujuan untuk memastikan bahwa keputusan pengadilan didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan meyakinkan. Prinsip ini juga melindungi hak-hak terdakwa untuk mendapatkan peradilan yang adil.

Jangan ragu untuk bertanya!
Vivi - 088212674282

artikelan